e-mail: unpadhistorian15@gmail.com
Tampilkan postingan dengan label Economy. Tampilkan semua postingan

Fotojurnalis; Menjadi Bijak dan Kritis Sebelum Bertindak di Era Informasi Visual

Nama: Iftikar Muhamad Najib
NPM: 180310150085


In this magazine cover image released by Wenner Media, Boston Marathon bombing suspect Dzhokhar Tsarnaev appears on the cover of the Aug. 1, 2013 issue of "Rolling Stone." (AP Photo/Wenner Media)
Foto : www.rollingstone.com
Memahami foto sebagai bahasa visual dan alat komunikasi merupakan satu hal yang sangat perlu disadari sedini mungkin oleh para fotojurnalis. Karenanya, hal tersebut bukan hanya memperkaya visual vocabulary seorang fotojurnalis, tetapi memperkaya dan membantu seorang fotojurnalis dalam memotret atau menyusun frame dengan memanfaatkan elemen-elemen visual. Berbekal pengetahuan akan visual literasi akan membantu seorang fotojurnalis untuk tidak hanya mampu membuat foto akan tetapi mampu juga “membaca” foto mereka sendiri agar bisa mengkomunikasikan pesan kepada publik melalui karya-karya mereka.
Beberapa tahun silam, dalam cover majalah terbitan majalah  Rolling Stone menuai kontroversi. Hal ini menjadi kontroversi lantaran majalah Rolling Stone menggunakan foto profil dari akun twitter Dzhokhar Tsarnaev sebagai cover majalah. Dzhokhar Tsarnaev sendiri merupakan tersangka pelaku pengeboman Boston Marathon. Dalam cover majalah tersebut, Tsarnaev malah tak terlihat seperti pelaku pengeboman Boston Marathon. Ia malah terlihat innocent dan berpose dengan rileks sambil bersandar di tembok. Dalam headline di cover bertuliskan, “The Bomber: How a Popular, Promising Student was Failed by His Family, Fell Into Radical Islam and Became a Monster.”
Tidak bisa dihindari lagi, bahwa berbagai kecaman dan protes akan cover majalah Rolling Stone langsung bermunculan. Hal ini pula dikarenakan majalah Rolling Stone dianggap tidak memikirkan perasaan para keluarga korban dan para keluarga korban menganggap ini adalah sebuah penghinaan terhadap peristiwa pengeboman Boston Marathon. Berbagai reaksi bermunculan, hingga isu moral dan etika pun menjadi perdebatan. Namun apakah pantas foto selfie seorang pelaku pengeboman dijadikan cover sebuah majalah?
Tentu saja dalam hal ini, majalah Rolling Stone yang merupakan majalah besar tidak mungkin tidak memikirkan matang-matang apa maksud dan tujuan hingga akibat yang akan ditimbulkan ketika foto seorang pelaku pengebomam dijadikan sebagai cover majalah. Kasus cover majalah Rolling Stone adalah satu dari sekian contoh bahwa pesan visual dapat memberikan efek yang luar biasa. Entah memprovokasi, menginspirasi, mengundang simpati ataupun membuat orang yang melihatnya berempati.
Sebuah karya jurnalistik bisa dibilang berhasil ketika mampu membuat pembacanya berpikir meskipun hal tersebut terkadang membuat seseorang merasa tidak nyaman. Majalah Rolling Stone sadar akan hal itu dan cukup cerdas mengemas isunya. Bukan karena kontroversi yang ditimbulkannya tapi lebih karena cover majalah tersebut sebetulnya memiliki pesan dan makna penting yang ingin disampaikan: bahwa siapa pun di sekitar kita rentan menjadi seorang pembunuh atau teroris. Dan sosok mereka ada di sekitar kita, entah itu rekan kerja, sahabat, teman kuliah, tetangga, kerabat, atau bahkan mungkin anggota keluarga kita sendiri. Dan ini tentunya jauh lebih menakutkan dan harus di waspadai. Dan hal itu terwakili dengan foto selfie Tsarnaev, pelaku bom Boston Marathon, yang menjadi cover majalah.
Oleh karenanya bersikap bijak dan kritis sebelum bertindak tidak hanya dilakukan oleh seorang fotojurnalis, tetapi masyarakat umum pun perlu memiliki sikap bijak dan kritis ketika “membaca” sebuah pesan visual. Karenanya, visual literasi sangat berperan penting ketika informasi visual melimpah ruah namun tidak dibarengi dengan pemahaman maupun keterampilan dasar “membaca”, mengevaluasi, memahami, memaknai, dan menggunakan visual sebagai sarana komunikasi yang efektif.
Fotojurnalis sendiri lahir dan  berakar dari foto dokumenter di mana sebuah karya foto jurnalistik pertama kali muncul pada Senin 16 April 1877, saat surat kabar harian The Daily Graphic di New York memuat gambar yang berisi berita kebakaran hotel dan salon pada halaman satu. Hal ini merupakan tonggak awal terlahirnya fotojurnalis, di mana setiap berita yang disajikan ditambahkan dengan sebuah foto atau karya visual untuk dengan mudah mengkomunikasikan bagaimana suatu kejadian terjadi sehingga pembaca dengan mudah memahami bagaimana suatu kejadian atau peristiwa terjadi.
Tidak mudah untuk menjadi seorang fotojurnalis dulu dan sekarang, karena untuk menyampaikan suatu pesan ataupun makna dalam sebuah karya visual perlu bekal memori-memori visual yang harus dimiliki oleh seorang fotojurnalis. Karena di dalam sebuah karya fotojurnalis selalu memiliki pesan visual di mana di dalam visual literasi ada tiga hal penting yang bisa kita peroleh. Pertama, memahami karya visual. Kedua, mampu menciptakan atau menggunakan karya visual sebagai media berekspresi atau berkomunikasi, dan yang terakhir adalah membangun pemahaman & pemikiran yang kritis dalam melihat sebuah karya visual.
Jadi seberapa pentingkah visual literasi dalam fotojurnalis untuk membangun sikap bijak dan kritis sebelum bertindak? Sangat penting. Karena membangun budaya literasi terutama dalam sebuah karya visual sangatlah penting, apalagi kita hidup di zaman di mana informasi visual berlimpah ruah dan sangat mudah diperoleh. Dengan menjadikan budaya literasi sebagai habbit, terutama di tengah masyarakat yang menjadikan informasi visual sebagai bentuk komoditas utama dan masyarakat yang masih mempercayai bahwa foto sebagai bentuk representasi atas apa yang mereka lihat termasuk juga seperti halnya karya fotojurnalis. Ini membuat masyarakat kita terutama para fotojurnalis untuk menjadi lebih bijak dan kritis terhadap sebuah karya visual dan akan lebih menghargai lagi karya-karya orang lain.

Sumber referensi:


BREXIT : kerugian besar untuk Uni Eropa dan keuntungan bagi Inggris

Oleh Hardiyansyah Yusuf
180310150083

Akhirnya Inggris yang diwakili oleh Perdana Menteri Theresa May, sudah menandatangani Artikel 50 pada Selasa, 28 Maret kemarin waktu setempat. Inggris yang diwakili oleh Duta besar Inggris untuk Uni Eropa yaitu Tim Barrow menyerahkan Artikel 50 yang sudah ditanda – tangani oleh Perdana Menteri Theresa May, diserahkan kepada Presiden Dewan Eropa yaitu Donald Tusk di Brussels, Belgia. Dengan hal ini dimulailah sudah langkah – langkah Inggris untuk keluar dari Uni Eropa, dimulai dengan referendum pada 24 Juni 2016, dimana warga negara Inggris dipersilahkan memilih untuk Inggris tetap di Uni Eropa atau kubu remain atau Inggris harus meninggalkan Uni Eropa atau kubu leave. Namun hasil akhir referedum menyebutkan bahwa kubu leave atau Brexit memperoleh suara sebanyak 51,9 persen, meninggalkan kubu remain yang hanya memperoleh sebanyak 48,1 persen. Karena hasil Brexit ini, pasar bursa Inggris pada saat itu bereaksi negatif dan mata uang Pound langsung anjlok, sebenarnya masalah yang dibuat karena Brexit ini bukan hanya dari sisi Politik atau Ekonomi saja, namun dari sektor Sepakbola pun bermasalah.
Brexit ini sangat disesalkan bagi Uni Eropa, bagaimana tidak, karena Total Kontribusi Inggris untuk anggaran Uni Eropa untuk tahun 2016 mencapai 19,4 miliar Euro. Jumlah itu setidaknya setengah dari kontribusi dana dari semua negara Eropa kepada Uni Eropa. Hal ini adalah baru dari segi Ekonomi, dari sisi imigrasi pun ada, bagaimana tidak jika Inggris keluar dari Uni Eropa maka visa schengen tidak lagi berguna, hal ini akan berdampak pada warga – warga non Inggris terutama yang berasal dari Uni Eropa. Karena hal ini maka banyak warga Uni Eropa yang terancam untuk di deportasi atau kehilangan pekerjaan mereka, dimana yang kita tau bahwa mata uang Pound lebih kuat dibanding Euro maka para pencari kerja pun lebih suka jika mereka bekerja di Inggris dibanding negara Eropa lainnya, terutama bagi pemain bola.
Seperti yang kita tau bahwa Premier League adalah Liga sepakbola paling mahal di dunia, harga hak siar untuk musim depan pun mencapai 5,136 miliar Poundsterling untuk 3 musim. Masalah yang akan dihadapi karena Brexit ini yaitu adalah pertama tentang ketenagakerjaan. Untuk bermain di Premier League bukanlah hal yang mudah apalagi jika Inggris sudah benar – benar keluar dari Uni Eropa. Selain perlu membutuhkan izin kerja khusus, lalu Premier League membuat kriteria yaitu jika pemain non Inggris ingin bermain di Premier League, tim nasional yang ia bela haruslah kuat lalu pemain itu harus sering bermain untuk tim nasionalnya. Sebuah penelitian dilakukan oleh The Guardian pada September lalu, menunjukan bahwa dua per tiga pemain yang berasal dari Uni Eropa yang bermain di Liga Inggris tidak memenuhi kriteria itu. Jika sudah seperti itu banyak tim yang bersiap – siap untuk kehilangan pemain mereka. Karena salah satu faktor inipun, Skotlandia pun ingin melakukan referendum untuk memerdekaan diri dari Inggris, dimana kita tau bahwa Skotlandia tergabung dalam Inggris di United Kingdom. Selain dalam sektor sepakbola pun Skotlandia akan mendapat kerugian jika Brexit benar – benar terwujud, karena jika kita melihat hasil referendum untuk wilayah Skotlandia saja, warga Skotlandia sebenarnya tidak ingin memisahkan diri dari Uni Eropa, Sebab  hasil referendum Brexit pada pertengahan 2016 lalu memaparkan, suara mayoritas warga Skotlandia memilih Inggris tetap berada di blok perdagangan bebas Eropa itu, dengan perbandingan 62 persen melawan 38 persen. Selain itu Wakil Perdana Menteri Skotlandia Nicola Sturgeon menganggap Inggris tidak memperdulikan ratusan ribu pekerja, karena Skotlandia sebenarnya banyak mempunyai mitra datangnya di Uni Eropa. Karena ini pun Edinburgh meminta untuk memulai referendum pada tahun 2018 dan 2019 sebelum negosiasi Brexit rampung.
Sebenarnya dampak Brexit pun tidak terlalu terasa bagi Indonesia, bahkan hubungan dagang antara Indonesia dan Inggris baik – baik saja, namun berbeda bagi Uni Eropa, dimana dampak Inggris keluar dari Uni Eropa sangat terasa, apalagi bagi para warga Uni Eropa yang tinggal atau bekerja di Inggris. Sebenarnya pemerintah Inggris sudah sangat demokrasi untuk melakukan referendum sebelum memutuskan untuk tetap menjadi anggota Uni Eropa atau tidak, walaupun pada akhirnya lebih banyak yang memilih untuk meninggalkan Uni Eropa. Hal ini tidak lepas dari banyaknya tekanan dari para pendukung sayap kanan yang ingin bahwa Inggris ini lepas dari Uni Eropa karena mereka pikir jika Inggris tetap di Uni Eropa maka hal ini bisa membuat dominasi Inggris akan runtuh, contohnya dari mata uang yaitu Poundsterling, yang dimana lebih kuat dibanding mata uang Uni Eropa yaitu Euro, hal lainnya yaitu dimana bahwa warga negara Inggris sendiri terkadang lebih susah untuk mencari kerja, dan kalah saing oleh warga negara luar Inggris, hal ini pun menjadi pertimbangan untuk keluar dari Uni Eropa dengan harapan bahwa lapangan kerja lebih bisa diisi oleh warga negara Inggris sendiri dibandingkan dengan warga negara lain di Uni Eropa.

Daftar Sumber :
http://www.bbc.com/news/uk-politics-32810887 (diakses pada 18:45 2 April 2017)
http://www.bbc.com/indonesia/dunia-39430569 (diakses pada 19:12 2 April 2017)


Awal Mula Munculnya Ojek, hingga Kisruh Ojek Online dengan Transportasi Konvensional



Oleh: Tommy Trian Julianto
180310150056
Transportasi dewasa ini sudah menjadi salah satu hal yang pokok bagi masyarakat terutama yang ada di perkotaan. Tetapi, tidak setiap orang memiliki kendaraan pribadi, baik karena alasan belum mampu untuk membelinya, ataupun sekedar tidak ingin repot dan lebih memilih menggunakan transportasi umum. Transportasi umum sendiri dewasa ini sudah memiliki berbagai jenis, seperti bus, angkot, taksi dan ojek. Ojek sendiri meskipun tidak bisa dikategorikan sebagai angkutan massa, namun seringkali masyarakat menggunakan ojek untuk menerobos kemacetan kota.
Dikutip dari news.okezone.com, ojek sendiri memiliki sejarah yang cukup panjang. Ojek pertama muncul di Jakarta pada awal dekade 70-an. Pada masa itu, larangan becak dan angkutan bermotor di kawasan Pelabuhan Tanjung Priuk menyebabkan beberapa orang mulai berinovasi dengan menyediakan jasa antar di kawasan pelabuhan menggunakan sepeda. Lambat laun, ojek mulai banyak beroperasi tidak di kawasan pelabuhan saja. Seiring dengan perkembangan zaman, ojek sepeda mulai ditinggalkan dan beralih ke sepeda motor yang dapat melaju lebih cepat dan dianggap lebih efisien. Pangkalan-pangkalan ojek pun mulai muncul di berbagai tempat.
Seiring berjalannya waktu, kini ojek pun mulai memasuki dunia maya. Sudah banyak aplikasi yang dapat diakses melalui gawai untuk memesan ojek online yang waktu dan tempat penjemputannya bisa diatur oleh pelanggan. Inilah yang menjadi kelebihan ojek online dibandingkan ojek konvensional selain dari segi harganya yang jauh lebih murah.
Namun, kehadiran ojek online tidak ditanggapi dengan positif oleh para pengemudi ojek pangkalan. Alih-alih mengikuti perkembangan zaman, mereka malah mengecam akan keberadaan ojek online. Bahkan, di beberapa kota sudah banyak terjadi kericuhan atara pengemudi ojek online dan angkutan umum konvensional, terutama angkot dan ojek pangkalan.
Di Bandung, ribuan supir angkot melakukan mogok di depan Gedung Sate dan menuntut pemerintah untuk menindak keberadaan ojek online yang menyebabkan omset mereka anjlok hingga 80 persen. Penghasilan mereka yang seharinya bisa mencapai 600 ribu hingga 700 ribu rupiah kini hanya mendapatkan sekitar 150 ribu hingga 200 ribu saja. Jika dulu keuntungan bersih yang dibawa pulang bisa mencapai 150 ribu hingga 200 ribu, kini hanya mencapai 20 ribu dan malah seringkali para supir angkot tersebut nombok untuk menutupi angka setoran yang tidak memenuhi target.
Lain di Bandung lain juga di Bogor. Di Bogor, ojek online dan angkot saling sweeping yang merupakan dampak dari ricuhnya demo supir angkot yang menolak adanya ojek online. Para supir angkot ini menghentikan beberapa pengemudi ojek online dan menghancurkan helm mereka. Di lain sisi, para pengemudi ojek online juga melempari beberapa angkot dengan kayu dan batu hingga menyebabkan beberapa kaca angkot retak dan pecah.
Dengan adanya insiden di Bogor ini, akhirnya Kapolri Tito Karnavian pun ikut turun tangan. Kapolri mengatakan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya telah merevisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (http://nasional.kompas.com/read/2017/03/23/12094131/ini.instruksi.kapolri.jika.angkot.online.dan.konvensional.ricuh). Bahkan, Presiden Joko Widodo pun turut angkat bicara aas maraknya kericuhan antara pengemudi ojek online dan ojek pangkalan ini.  Presiden menginginkan adanya jalan tengah atas penyelesaian masalah ini, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dan kebutuhan masyarakat tetap harus diakomodir.
Sudah banyak contoh kasus pengeroyokan sopir ojek online yang dilakukan oleh oknum ojek pangkalan dan supir angkot. Tidak hanya pengemudi, pelanggan pun turut menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh oknum ojek pangkalan ini. Hal ini jelas semakin membuat pengguna ojek online was-was, namun di lain sisi mereka juga enggan menggunakan ojek pangkalan, karena selain dianggap kurang efisien dan harganya cukup mahal, terkadang para pengemudi ojek pangkalan juga sering bertindak arogan dengan mengubah harga yang telah disepakati. Dengan sering terjadinya kasus seperti ini, pelanggan tentu bingung harus mengadu kepada siapa. Berbeda dengan ojek online, yang jika pelanggan merasa tidak puas dan dirugikan, maka pelanggan bisa mengajukan protes melalui aplikasi ojek online yang bersangkutan, sehingga pihak pengelola aplikasi dapat menurunkan nilai si pengemudi yang juga dapat berpengaruh terhadap jumlah pelanggannya, atau malah si pengemudi bisa diberhentikan dan tidak bisa mengangkut penumpang lagi.
Yang terbaru, mereka (para pengemudi ojek pangkalan) meminta pemerintah untuk menindak para pengemudi ojek online yang berkeliaran, karena keberadaan ojek online dianggap tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Akhirnya pemerintah pun turun tangan dengan mengeluarkan rencana undang-undang yang mengatur tentang keberadaan dan tarif transportasi online.
Hal ini dianggap bisa menjadi jalan tengah untuk penyelesaian masalah antara ojek online dan ojek pangkalan. Dalam Revisi Permenhub No. 32/2016 tersebut akan ditambahkan poin-poin tentang tarif dasar angkutan online dan ciri khususnya. Menurut Djoko Setijowarno, Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia, mengatakan “perizinan merupakan salah satu bentuk pengawasan pemerintah terhadap persaingan usaha yang sehat. Hal itu juga yang membuat ada beberapa barrier dalam aturan untuk memastikan persaingan dan pelayanan yang baik”. Sesuai yang dikutip dari https://legaleraindonesia.com/win-win-solution-untuk-pemburu-argo/ yang diakses pada 31 maret 2017.
Adanya perundang-undangan ini diharapkan dapat mewujudkan kembali suasana kondusif dan iklim persaingan yang sehat antara transportasi online dan transportasi konvensional, disamping perlunya kedua pihak baik itu ojek online maupun ojek pangkalan dan supir angkot untuk berbenah diri dan memperbaiki kualitas pelayanan masing-masing.


Sumber:


Indonesia: Negara Ramah Koruptor


Oleh Eka Komalasari
180310150043




Indonesia yang kini lebih gigih dalam bertarung melawan Koruptor bahwa pascareformasi adalah Indonesia yang lebih Demokratis yaitu Negara yang lebih antikorupsi, karna korupsi akan lebih subur dikalangan negara yang lebih otoriter dimana Indonesia sendiri merupakan negara yang Demokrasi yaitu lebih transparan, akuntabel dan partisipatif. Kini regulasi antikorupsi Negara kita untuk saat ini lebih baik dan juga mengalami banyak kemajuan bahkan untuk Undang-Undang Antikorupsi saat ini sudah dua kali di perbaiki sejak reformasi dimulai dan yang terakhir sedang melakukan harmonisasi dengan konvensi antikorupsi PBB yang telah di ratifikasi. “Selain kita mempunyai UU antikorupsi kita juga memiliki UU KPK, UU Pengadilan Tipikor, dan anti pencucian uang, UU perlindungan saksi dan korban, UU keterbukaan informasi Publik bahkan peraturan strategis di bawah UU yang kemudian misalnya UU peraturan presiden Nomor 43 tahun 2009 tetang pengambilan aktivitas bisnis TNI”. (Deni Indrayana 2011:148)
Tapi pada tahun 2011 setiap  bulannya kita selalu disuguhkan dengan tanpa hentinya tanpa putus pemberitaan dengan kasus-kasus korupsi yang menjerat satu persatu tokoh dikalangan pemimpin kita ini, melihat khasus korupsi yang terus hadir silih berganti, tapi kini negara Indonesia mencoba untuk memberantas para pelaku yang melakukan tindakan korupsi salah satunya upaya pemberantasan korupsi dan telah berhasil mengungkapkan kasus-kasus yang selama ini sebelumnya berada di dalam dunia kegelapan yang dimana semua orang tidak mengetahui seluk beluk, aslinya mereka seperti apa kelakuanya, yang sebenarnya mereka hidup dengan bergelimangan harta memakai mobil mewah tinggal di kawasan blok elit dan hidup dengan kemewahan tanpa pernah merasakan kelaparan dan kekurangan dengan suatu apapun, mereka bisa bolak balik keluar Negeri seperti halnya keluar masuk kamar mandi karna mereka memiliki banyak uang apa yang mereka inginkan mereka bisa lakukan, tanpa rasa malu mereka memakan dan menikmati hak orang lain tapi nyatanya koruptor masih saja bisa berleha-leha menikmati "harta rampasan" korupsinya.
Dahulu tidak ada yang namanya Gubernur, Bupati, Wali Kota yang sifatnya Eksekutif terjerat dalam kasus korupsi, tapi kini di Legislatif puluhan anggota DPR dan ratusan angota DPRD sedang menjalankan peroses Hukum bahkan di kalangan Yudikatif sekalipun  kini sudah tertangkap tangan kasus suap menyuap atau korupsi Yudikatif ini yang berjabat untuk menentukan kebenaran yang merupakan dari kalangan Hakim, Polisi, Advokat dan Korator akan tetapi kini semua jabatan tersebut sudah banyak yang tidak jujur dalam menjalankan tugasnya. Akan seperti apa Indonesia kedepannya jika petingginya seperti itu hanya memikirkan kepentingan diri sendiri dan keluarganya tanpa peduli bagaimana Rakyat?
Kasus yang banyak menyita masyarakat yaitu tentang terungkapnya  Muhamad Nazaruddin masalah kasus suap tentang wisma atlet (Hambalang) untuk SEA Game ke 26 yang memjadi perhatian masyarakat Indonesia. Sebelum di jadikan tersangka, Muhamad Nazaruddin pergi keluar Negeri yang pada akhirnya tertangkap di Cartagena  de Indias Kolombia. Muhamad Nazaruddin di vonis hukuman penjara selama 13 tahun, yang lucunya yaitu sehari sebelum komisi pemberantas Korupsi (KPK) melakuakan pencekalan terhadap Muhamad Nazaruddin pergi ke Singapura melalui Bandar Sekarno Hatta 23 Mei 2011 ujar mentri Hukum dan HAM patrialis Akbar, pada tanggal 24 Mei 2011 Muhamad Nazaruddin akan jumpa pers di Gedung Nusantara I DPR lantai 9 dihari yang sama KPK mengajukan cekal pada malamnya Ditjen Imigrasi Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi menerbitkan surat larangan perizinan untuk melarang Muhamad Nazaruddin untuk pergi ke luar Negeri, pada tanggal 25 Mei 2011 malam 21:10 partai Demokrat secara resmi memecat Muhamad Nazaruddin sebagai Bendahara Umum partai Demokrat  dan SBY di tanggal 25 Mei 2011 pukul 21:00 memanggil seluruh jajaran staf dan Dewan Kehormatan dan DPP yang acaranya di laksanakan di Cikeas.
Menurut perhitungan ICW dalam 10 tahun belakangan ini bahwa orang-orang yang terjerat dalam kasus koropsi sebanyak 45 orang, akan tetapi kebiasaan para koruptor Indonesia adalah jika mereka diketahui oleh KPK bahwa mereka melakuakn korupsi dan sampai terjerat kedalam kasus hukum mereka lebih memilih untuk melarikan diri keluar negeri dan lebih memilik untuk bersembunyi di luar negeri dengan waktu yang cukup lama, seperti halnya kasus Muhammad Nazaruddin yang tanggal 25 Mei 2011 padahal dari Imigrasi Hukum dan HAM melarang Muhammad Nazaruddin untuk pergi keluar Negri akan tetapi dia tetap pergi ke singapura  dan menetap dalam waktu yang beberapa lama sehingga menjadikan Muhamad Nazaruddin sebagai Buron Internasional.
Sangat beda dengan halnya kasus Nunun Nurbaeti  walaupun kasusnya sama-sama korupsi akan  tapi ada perbedanya dengan Muhammad Nazaruddin  dia tidak perlu untuk lari dan bersembunyi keluar negeri karna Nunun Nurbaeti sudah pasrah akan nasibnya seperti apa kedepannya karna Nunun Nurbaeti  dan  cukup tinggal saja dengan santai di jakarta, yang dimana banyak pejabat saat terjerat kasus korupsi dia lebih memilih untuk pergi keluar Negri.
Faktor utama yang menetapkan orang untuk melakukan korupsi karna kondisi keadaan yang mendesak yang mengakibatkan merek melakukan hal itu dan juga faktor adanya kesempatan,  iman yang tidak kuat sehingga tergoda dan tergiur oleh harta dunia saja, tanpa ada rasa bersalah karna Indonesia merupakan Negara yang kaya dengan alam dan pulau-pulau, timah, emas, timah dan para koruptor ini sangat merugikan ke uangan Negara Indonesia singga mencapai triliunan memang benar Indonesia merupakan surganya para Koruptor karna Indonesia kaya dengan Alam.
Solusi yang akan di lakukan buat para pelaku korupsi mungkin jika orang yang melakuakan korupsi harus ditindak hukum dengan perbuatan yang  setimpal karna mungkin hukuman mati bisa masuk akal karna sebagai efek jera juga terhadap semua orang agar tidak tidak akan ada lagi tindakan yang di lakukan parjabat, mungkin juga hal itu tidak akan terjadi karna Indonesia itu terikat dengan HAM dan pancasila dapi dalam hal masalah ini Hukum harus ditegakan jangan sampai Hukuman di Indonesia ini bisa di beli bagi orang-orang yang banyak uang.

Referensi
Widianto.W “Sesmenpora Wafid Dijerat pasal penuapan” . Trimbun.com di akses tanggal 2001-08-11.
Hermono. M “Muhamad Nazaruddin Bintang Baru yang Misterius”. Kompas yang di akses 2011-07-08.

Polemik Keberadaan Pabrik Semen Indonesia dalam Kajian Historis pada Masa Hindia Belanda Sampai Sekarang

Oleh : Debi Alfiatun Nayali
180310150003



Diketahui bahwa saat ini banyak di beritakan mengenai keberadaan PT. Semen Indonesia Tbk yang berada di Rembang, Jawa Tengah menjadi perbincangan hangat akan keberadaan pabrik semen di Indonesia. Pasalnya bermunculan Pro Kontra antara masyarakat dan pemerintah mengenai izin penambangan semen di daerah tersebut. Surat izin lingkungan tambang tersebut dicabut oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Pencabutan izin ini ada dalam Surat Keputusan Gubernur No 660.1/4 Tahun 2017 tertanggal 16 Januari 2017 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 660.1/30 Tahun 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku dan Pembangunan serta Pengoperasian Pabrik Semen PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk.

Pemerintah menanyakan mengenai masalah Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang harus dikaji kembali terhadap keberadaan Pegunungan Kendeng disekitar pabrik semen itu berada. Dengan adanya pencabutan surat izin dari Gubernur ini mengakibatkan terhentinya kegiatan produksi pembuatan semen tersebut, sehingga warga sekitar merasa dirugikan karena mereka kehilangan mata pencaharian mereka. Seperti para pedagang makanan mereka berhenti bekerja karena kegiatan pabrik terhenti maka masyarakat menunggu keputusan dari Gubernur Jawa Tengah untuk memberikan kembali izin operasi produksi pabrik semen tersebut. Dampak tersebut berakibat kepada penurunan jumlah pekerja, yang kebanyakan dari warga setempat juga. Pembahasan mengenai Amdal terhadap pembangunan pabrik semen maupun pabrik lainnya memang harus dikaji lebih dalam. Sebab, akan berpengaruh terhadap keadaan lingkungan alam yang bisa saja kegiatan pabrik itu merusak ekosistem di kemudian hari. Pro-Kontra sering saja terjadi atas pembangunan di Indonesia. Melihat kurangnya perhatian yang berlanjut atas kegiatan yang telah mendapatkan izin. Seharusnya, ada pemantauan secara berkala atas segala kegiatan yang dilakukan industry maupun pertambangan yang berkaitan langsung dengan alam.

Sejak zaman Hindia Belanda. Pabrik semen sudah ada. Pabrik semen terbesar bernama semen NV Nederlandsch Indie Portland Cement Maatschappij (Perusahaan Semen Portland Hindia Belanda) yang dibangun pada tahun 1910 di Indarung. Pada masa Perang Dunia ke-1 sulit sekali untuk melakukan Impor, oleh karena itu dengan adanya pabrik semen ini mendorong usaha pada masa Hindia Belanda ini menjadi meningkat. Namun, karena adanya tindakan dumping semen Jepang sehingga pada tahun 1933 pemerintah Hindia Belanda membatasi impor semen untuk menambah kapasitas produksi. Semen Indarung atau Semen Padang ini menjadi tonggak berdirinya pabrik semen di Indonesia. Sehingga saat itu padang mengalami zaman kemakmuran. Pada saat itu pengeluaran masyarakat bukan hanya masuk ke tabungan tapi mereka bisa melakukan ibadah haji. Pada tahun 1927 warga yang menunaikan ibadah haji mencapai 3.600 orang, namun pada masa depresi hanya 161 orang yang dapat menunaikan ibadah haji.

Konsumsi semen di Indonesia masih mendapatkan peringkat rendah dibandingkan dengan negara-negara lain di dunia. Namun, dengan rendahnya konsumsi semen di Indonesia ini memberikan peluang terhadap pertumbuhan konsumsi semen. Dengan melihat kondisi saat ini banyak investor yang ingin menanamkan modalnya dengan membangun pabrik semen di Indonesia, karena pabrik semen di Indonesia merupakan pabrik semen terbesar di Asia Tenggara yang menarik para investor untuk menanamkan modalnya. Dengan pertumbuhan penduduk yang semakin cepat, oleh karena itu permintaan semen nasional akan terus naik signifikan dengan adanya program seperti pembangunan jalan, pelabuhan dan bandara yang dicetuskan pemerintah dalam program pembangunannya. Dalam rangka memenuhi peningkatan demand tersebut maka produsen dituntut untuk meningkatkan kapasitas produksinya.

Perkembangan dari adanya pabrik semen di suatu negara, mengenai konsumsi nya, menjadi suatu tolok ukur bagi kesejahteraan masyarakatnya. Oleh karena itu, dengan keberadaan pabrik semen di Indonesia ini bisa menambah neraca pendapatan negara dan menunjang kesejahteraan masyarakatnya. Hanya saja sebagai masyarakat Indonesia harus mengetahui mengenai dampak terhadap lingkungan bila mana akan dibangun kembali pabrik-pabrik disekitar lingkungan. Bukan hanya saja masyarakat pemerintah pun harus tanggap dalam mengahadapi masalah yang berkaitan dengan masyarakat terutama atas pendirian-pendirian tempat industry dan pertambangan di Indonesia. Bukan saja dilihat dari segi bahwa keberadaan perusahaan yang ditanamkan investor di Indonesia dapat memenuhi pendapatan negara, tetapi pemerintah pun harus cerdas melihat kondisi masyarakat Indonesia. Indonesia memang mempunyayi Sumber Daya Alam (SDA) yang kaya, tetapi apakah Sumber Daya Manusia nya pun sanggup untuk mengikuti perkembangan zaman tanpa disertai pengawasan dan pengarahan dari pemerintahnya.


Sumber :

Sumber gambar: http://berita.suaramerdeka.com/rem-ekspansi- semen-indonesia- perketat- efisiensi/

Djoened Marwati, Poesponegoro dan Nugroho Notosusanto. 2009. Sejarah Nasional Indonesia. Jilid V. Jakarta: Balai Pustaka

“Kemenperin: Hingga 2017, Investasi Semen Rp 65,03 Triliun” dalam http://www.kemenperin.go.id/artikel/5902/Hingga-2017,- Investasi-Semen- Rp-65,03- TriliunSNI. Diakses pada 1 April 2017 , pukul 18:37 WIB

“Semen Padang Berusia 107 Tahun” dalam http://www.semenpadang.co.id/?mod=berita&kat=&id=1439. Diakses pada 2 April 2017, pukul 06:50 WIB

Risris Risamayani dan Yudi Pramudiana, 2013. Jurnal Manajemen Indonesia: , Pemetaan

Struktur, Perilaku, dan Kinerja pada Industri Semen Indonesia. Vol.12-No.4:249,250 dan 252 dalam http://ijm.telkomuniversity.ac.id/wp-content/uploads/2015/02/Vol.- 12-No.4- April-2013-

Pemetaan-Struktur- Perilaku-dan- Kinerja-pada- Industri-Semen- Indonesia-Risris- R.S-Yudi- P.pdf. Diakses pada 1 April 2017, pukul 20:48 WIB

Peringatan Hari Bank Dunia (Sejarah, Perkembangan, dan Fungsi)

Oleh  Ayu Widyawati
180310150037



Mungkin dari sebagian masyarakat luas hanya tahu bahwa pada tanggal 1 April diperingati 
 oleh hari April Mop, tetapi ternyata ada hari penting yaitu Hari BankDunia. Tanggal 1 April merupakan salah satu hari penting mengenai peringatan atas lembaga dunia yang telah banyak membantu umat manusia dalam mendapatkan kenyamanan, keamanan dalam bentuk bantuan finanasial. Untuk itulah wajar jika saat ini telah banyak negera yang mengalami berbagai kemudahan dalam membangun negaranya setelah lama krisis ataupun yang sedang mengalami kondisi tidak nyaman. Hal itu ditetapkan berdasarkan Bank Dunia yang didirikan pada 1 Juli 1944 selama United Nations Monetary and Financial Conference yang berlangsung di Bretton Woods, New Hampshire, AS.

Hari Bank Dunia adalah sebuah peringatan dibentuknya organisasi internasional yang didirikan untuk melawan kemiskinan dengan cara membantu membiayai negara di seluruh dunia yang membutuhkan. Pinjaman pertama dibuat pasca-perang Perancis untuk rekonstruksi dalam jumlah 250 juta dollar AS (USD). Saat ini berkantor pusat di Washington, DC dan memiliki kantor di lebih dari 100 negara. Saat ini memiliki 184 negara anggota, yang membuat kepemilikannya.

Sejarah Bank Dunia

Sejarah Bank Dunia berdiri adalah dimulai pada tanggal 27 Desember 1945 berdasarkan ratifikasi Internasional atau proses adopsi dari perjanjian Internasional yang mana pada saat itu diadakan sebuah konferensi pada tanggal 1-22 Juli 1944 di kota Bretton Woods. Dari konferensi tersebut dihasilkan keputusan yang akhirnya mendasari sejarah berdirinya Bank Dunia yang hingga saat ini bermarkas di Washington, DC, Amerika Serikat. Secara teknis dan struktur memang Bank Dunia adalah bagian dari PBB namun berdasarkan segi operasionalnya Bank Dunia sangat berbeda dengan badan-badan resmi di PBB. Konferensi Bretton Woods ini dihadiri dan didelegasikan oleh 44 negara namun yang paling berperan penting pada saat itu adalah Amerika Serikat dan Inggris. Sejarah Bank Dunia awalnya bertujuan pengaturan keuangan dunia setelah Perang Dunia II dan membantu negara-negara dengan korban perang agar perekonomiannya pulih kembali. Berikut daftar Presiden Bank Dunia sejak awal dibentuk. Namun, sebagai informasi sejak 2012 pemilihan Presiden Bank Dunia tidak lagi didominasi oleh kandidat yang merupakan warga Amerika Serikat asli.

Eugene Meyer menjabat Juni 1946–Desember 1946

John J. McCloy menjabat Maret 1947–Juni 1949)

Eugene R. Black, Sr. menjabat Juni 1949–Januari 1963

George D. Woods menjabat Januari 1963–Maret 1968

Robert S. McNamara menjabat April 1968–Juni 1981

Alden W. Clausen menjabat Juli 1981–Juni 1986

Barber B. Conable menjabat Juli 1986–Agustus 1991

Lewis T. Preston menjabat September 1991–Mei 1995

James D. Wolfensohn (Juni 1995–Mei 2005

Paul Wolfowitz menjabat Juni 2005–Mei 2007

Robert Zoellick menjabat Juni 2007–Juni 2012

Jim Yong Kim menjabat Juni 2012-sekarang

Dalam perkembangannya, Bank Dunia mengalami beberapa kali penyesuaian organisasi. Hingga saat ini Bank Dunia memiliki lima sub-organisasi, yakni the International Bank for Reconstruction and Development (IBRD), the International Development Association (IDA), the International Finance Corporation (IFC), the Multilateral Investment Guarantee Agency (MIGA), dan the International Center for Settlement of Investment Disputes (ICSID).

Fungsi Bank Dunia

Fungsi Bank Dunia sendiri seperti yang telah disebutkan adalah untuk mengentaskan kemiskinan khususnya di negara-negara berkembang dan 'negara dunia ketiga'. Berikut kami rangkumkan fungsi Bank Dunia, yakni sebagai berikut:

1. Bank Dunia berfungsi untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk melalui program kesehatan dan pendidikan.

2. Mengembangkan bidang kehidupan sosial, pemerintahan dan membangun institusi sebagai kunci elemen pengurangan kemiskinan.

3. Menguatkan kemampuan pemerintah dalam pemberian pelayanan berkualitas, efisien dan transparan.

4. Pelestarian lingkungan hidup.

5. Mendorong dan mendukung pengembangan bisnis sektor swasta.

6. Turut ambil andil dalam pembentukan stabilitas lingkungan ekonomi mako sehingga tetap dalam kondisi kondusif untuk investasi dan perencanaan jangka panjang.

Bank Dunia sendiri dekat dengan berbagai kontroversi yang menyertainya dalam peranannya tersebut. Di antara kontroversi tersebut adalah tuduhan pengaruh Bank Dunia terhadap bahkan sistem politik di suatu negara. Hal ini disebabkan oleh kebijakan Bank Dunia memiliki persyaratan dalam hal pengubahan UU dalam suatu negara jika suatu negara ingin melakukan pinjaman ke Bank Dunia. Ya, memang Bank Dunia telah berperan penting dalam membantu negara-negara berkembang untuk bisa "bernafas" di tengah badai krisis ekonomi yang dialaminya. Namun, di sisi lain timbul kemelut utang yang sepertinya tidak berujung dan malah menjadi bumerang bagi negara itu sendiri. Utang-utang tersebut bisa saja menjadi overload dan menyebabkan chaos di negara peminjam tersebut.

Daftar Pustaka

http://www.asuransibank.com/2012/10/bank-dunia.html

http://www.ajarekonomi.com/2016/04/seputar-terbentuknya- bank-dunia- world.html

Berakhirnya Program Amnesty Pajak Serta Sejarahnya di Indonesia

Oleh Tri Ayu Fuji Astuti
180310150029
Amnesti Pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.  Program amnesti pajak yang telah diselenggarakan sejak Juli 2016 ini berakhir pada tanggal 31 Maret 2017 pukul 00.00 WIB. Pada pelaksanaanya kali ini pemerintah menargetkan dana tebusan sekitar Rp. 165 triliun namun dalam perilisan setelah penutupan hanya sekitar Rp. 114 triliun yang berhasil dikumpulkan hal itu berarti pemerintah kembali gagal dalam mencapai target amnesti pajak kali ini.
Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan Republik Indonesia mengugkapkan kekecewaanya atas ketidak mampuan dalam pencapaian target yang telah ditentukan, ia juga mengungkapkan rasa penghargaan terhadap masyarakat yang telah ikut serta dalam program amnesti pajak kali ini. Sri Mulyani  mengungkapakan tujuan diadakannya kembali program tersebut guna membangun Indonesia yang adil dan sejahtera, melalui kepatuhan membayar pajak oleh masyarakat dan membangun institusi pajak yang bersih, profesional, dan kompeten. Hasil dari program amnesty pajak ini akan digunakan untuk pembagunan ekonomi Indonesia hingga maju dan mandiri melalui pembangunan infrastuktur dan fasilitas umum.  (catatan pribadi Sri Mulyani)
Banyak fakta menarik dalam pelaksanaan program amnesti pajak kali ini, salah satunya adalah adanya wajib pajak yang membayar uang tebusan hingga Rp. 1 triliun. Hal itu dikarenakan pada periode kali ini uang tebusan mencapai 5% .
“Ada WP (wajib pajak) yang bayar Rp. 1 triliun tadi. Itu Rp. 1 triliun untuk satu orang saja. Itu baru jakarta ya, belum tahu yang di daerah. Di daerah kan masih ada orang- orang WP besar” tutur ken dalam konfersi pers tax amnesty sabtu dini hari (1/4/2017). (dikutip dari detik.com)
Hal lainya yang juga menjadi kejutan dalam program amnesti pajak kali ini adalah peningkatan kesadaran dalam membayar pajak naik dari tahun 2016 sebesar 63% tahun ini mencapai 72,5%. (dikutip dari wawancara dengan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam laman detik.com)
Sejarahnya, Indonesia telah melakukan program amnesti pajak sejak tahun 1964. Dalam setiap pelaksanannya terdapat fakta menarik yang terjadi. Tahun 1964 pada masa pemerintahan presiden Soekarno awal pertama kali program amnesti pajak diberlakukan, diresmikan dengan dikeluarkannya Pentapan Presiden No. 5 Tahun 1964 yang bertujuan untuk kepentingan Revolusi Nasional, Pembangunan Nasional dan ikut serta memperlancar Deklarasi Ekonomi 28 Maret 1963. Pada pelaksanaan yang pertama kalinya ini program amnesti pajak mengalami kegagalan yang diakibatnya adanya peristiwa G 30 S pada akhir tahun 1965.
“Kepala Inspeksi Keuangan Jakarta Drs. Hussein Kartasasmita yaitu sampai bulan Juli tahun 1965 jumlah dana yang diterima dari Tax Amnesty hanya sejumlah Rp. 12 Miliar. Jumlah tersebut sama dengan penerimaan dana SWI (Sumbangan Wajib Pajak Istimewa) Dwikora”. (Kompas, 5/8/1965 hal:2)
Pelaksanaanya yang kedua yaitu pada masa pemeritahan presiden Soeharto tahun 1984 melalui Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1984 yang ditujukan kepada wajib pajak orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun baik yang telah terdaftar maupun yang belum terdaftar sebagai wajib pajak. Dalam pelaksaanya ini penebusan dikenakan tarif 1% dari jumlah kekayaan yang dijadikan dasar untuk menghitung jumlah pajak yang diminta pengampunan bagi wajib pajak terdaftar, dan tarif 10% dari jumlah kekayaan yang dijadikan dasar untuk menghitung jumlah pajak yang diminta pengampunan bagi wjaib pajak yang belum terdaftar. Kembali, dalam pelaksanaan amnesti pajak kedua ini mengalami kegagalan yang diakibatkan kurang respon dari wajib pajak dan tidak adaya perubahan sistem administrasi perpajakan secara menyeluruh. Pada saat itu pula fungsi pajak dalam APBN hanya sebagai pelengkap karena pendapatan utama negara berasal dari sektor ekspor minyak dan gas bumi.
Tahun 2008 pemerintah juga melakukan program Sunset Policy atau soft amnesty. Soft amnesty ini berarti program pemberian fasilitas pajak, bagi wajb pajak pribadi dan badan berupa penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga yang diatur dalam Undang – Udang Nomor 8 Tahun 2007. Program ini dapat diikuti oleh wajib pajak baik pribadi maupun badan yang pada tahun 2008 telah memiliki dan belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hasil dari program tersebut ialah bertambahnya jumlah NPWP baru sebanyak 5.653.128, bertambahnya SPT tahunan sebanyak 804.814, dan penambahan penerimaan PPh sebesar Rp. 7,46 triliun. Namun tahun 2009 setahun setelah pelaksanaan program tersebut kepatuhan para wajb pajak kembali menurun sebanyak 47,39% dari 15.469.590 wajib pajak yang terdaftar.
Melihat bebrapa faktor yang engakibatkan kegagalan amnesti pajak dikarenakan bebrapa pihak baik pemerintah maupun masyarakat. Dalam pelaksanaan kedepananya amnesti pajak yang ditujukan untuk kesejahteran masyarakat dapat dilaksanakan dengan sukses dan memenuhi target merupakan PR bagi pemerintah namun, hal itu juga dapat tercapai dari bantuan masyarakat Indonesia yang harus kembali memiliki kesadaran dan kepatuhan terhadap pajak yang akan membantu pembangunan ekonomi nasional yang mandiri.


Sumber Rujukan :
“Akhir Amnesti, Ada Wajib Pajak Bayar Tebusan Rp.1 Triliun”. m.viva.co.id
“Catatan Sri Mulyani Usai Berakhirnya Program Amnesti Pajak”. m.viva.co.id
“Hari Terachir Pengampunan Pajak 17 Agustus 1965”. Kompas, 5 Agustus 1965 hal:2
“Hari Terakhir Tax Amnesty, Ada Wajib Pajak Bayar Tebusan Rp. 1 T”. Detik.com
“Pertama Dalam Sejarah, Tax Amnesty di Indonesia Terbaik”. m.viva.co.id
“Realisasi Dana Tebusan Tax Amnesty Tak Capai Target”. m.viva.co.id

“OPINI: Fakta Seputar Tax Amnesty”. Liputan6.com