e-mail: unpadhistorian15@gmail.com

Berakhirnya Program Amnesty Pajak Serta Sejarahnya di Indonesia

Oleh Tri Ayu Fuji Astuti
180310150029
Amnesti Pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.  Program amnesti pajak yang telah diselenggarakan sejak Juli 2016 ini berakhir pada tanggal 31 Maret 2017 pukul 00.00 WIB. Pada pelaksanaanya kali ini pemerintah menargetkan dana tebusan sekitar Rp. 165 triliun namun dalam perilisan setelah penutupan hanya sekitar Rp. 114 triliun yang berhasil dikumpulkan hal itu berarti pemerintah kembali gagal dalam mencapai target amnesti pajak kali ini.
Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan Republik Indonesia mengugkapkan kekecewaanya atas ketidak mampuan dalam pencapaian target yang telah ditentukan, ia juga mengungkapkan rasa penghargaan terhadap masyarakat yang telah ikut serta dalam program amnesti pajak kali ini. Sri Mulyani  mengungkapakan tujuan diadakannya kembali program tersebut guna membangun Indonesia yang adil dan sejahtera, melalui kepatuhan membayar pajak oleh masyarakat dan membangun institusi pajak yang bersih, profesional, dan kompeten. Hasil dari program amnesty pajak ini akan digunakan untuk pembagunan ekonomi Indonesia hingga maju dan mandiri melalui pembangunan infrastuktur dan fasilitas umum.  (catatan pribadi Sri Mulyani)
Banyak fakta menarik dalam pelaksanaan program amnesti pajak kali ini, salah satunya adalah adanya wajib pajak yang membayar uang tebusan hingga Rp. 1 triliun. Hal itu dikarenakan pada periode kali ini uang tebusan mencapai 5% .
“Ada WP (wajib pajak) yang bayar Rp. 1 triliun tadi. Itu Rp. 1 triliun untuk satu orang saja. Itu baru jakarta ya, belum tahu yang di daerah. Di daerah kan masih ada orang- orang WP besar” tutur ken dalam konfersi pers tax amnesty sabtu dini hari (1/4/2017). (dikutip dari detik.com)
Hal lainya yang juga menjadi kejutan dalam program amnesti pajak kali ini adalah peningkatan kesadaran dalam membayar pajak naik dari tahun 2016 sebesar 63% tahun ini mencapai 72,5%. (dikutip dari wawancara dengan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam laman detik.com)
Sejarahnya, Indonesia telah melakukan program amnesti pajak sejak tahun 1964. Dalam setiap pelaksanannya terdapat fakta menarik yang terjadi. Tahun 1964 pada masa pemerintahan presiden Soekarno awal pertama kali program amnesti pajak diberlakukan, diresmikan dengan dikeluarkannya Pentapan Presiden No. 5 Tahun 1964 yang bertujuan untuk kepentingan Revolusi Nasional, Pembangunan Nasional dan ikut serta memperlancar Deklarasi Ekonomi 28 Maret 1963. Pada pelaksanaan yang pertama kalinya ini program amnesti pajak mengalami kegagalan yang diakibatnya adanya peristiwa G 30 S pada akhir tahun 1965.
“Kepala Inspeksi Keuangan Jakarta Drs. Hussein Kartasasmita yaitu sampai bulan Juli tahun 1965 jumlah dana yang diterima dari Tax Amnesty hanya sejumlah Rp. 12 Miliar. Jumlah tersebut sama dengan penerimaan dana SWI (Sumbangan Wajib Pajak Istimewa) Dwikora”. (Kompas, 5/8/1965 hal:2)
Pelaksanaanya yang kedua yaitu pada masa pemeritahan presiden Soeharto tahun 1984 melalui Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1984 yang ditujukan kepada wajib pajak orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun baik yang telah terdaftar maupun yang belum terdaftar sebagai wajib pajak. Dalam pelaksaanya ini penebusan dikenakan tarif 1% dari jumlah kekayaan yang dijadikan dasar untuk menghitung jumlah pajak yang diminta pengampunan bagi wajib pajak terdaftar, dan tarif 10% dari jumlah kekayaan yang dijadikan dasar untuk menghitung jumlah pajak yang diminta pengampunan bagi wjaib pajak yang belum terdaftar. Kembali, dalam pelaksanaan amnesti pajak kedua ini mengalami kegagalan yang diakibatkan kurang respon dari wajib pajak dan tidak adaya perubahan sistem administrasi perpajakan secara menyeluruh. Pada saat itu pula fungsi pajak dalam APBN hanya sebagai pelengkap karena pendapatan utama negara berasal dari sektor ekspor minyak dan gas bumi.
Tahun 2008 pemerintah juga melakukan program Sunset Policy atau soft amnesty. Soft amnesty ini berarti program pemberian fasilitas pajak, bagi wajb pajak pribadi dan badan berupa penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga yang diatur dalam Undang – Udang Nomor 8 Tahun 2007. Program ini dapat diikuti oleh wajib pajak baik pribadi maupun badan yang pada tahun 2008 telah memiliki dan belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hasil dari program tersebut ialah bertambahnya jumlah NPWP baru sebanyak 5.653.128, bertambahnya SPT tahunan sebanyak 804.814, dan penambahan penerimaan PPh sebesar Rp. 7,46 triliun. Namun tahun 2009 setahun setelah pelaksanaan program tersebut kepatuhan para wajb pajak kembali menurun sebanyak 47,39% dari 15.469.590 wajib pajak yang terdaftar.
Melihat bebrapa faktor yang engakibatkan kegagalan amnesti pajak dikarenakan bebrapa pihak baik pemerintah maupun masyarakat. Dalam pelaksanaan kedepananya amnesti pajak yang ditujukan untuk kesejahteran masyarakat dapat dilaksanakan dengan sukses dan memenuhi target merupakan PR bagi pemerintah namun, hal itu juga dapat tercapai dari bantuan masyarakat Indonesia yang harus kembali memiliki kesadaran dan kepatuhan terhadap pajak yang akan membantu pembangunan ekonomi nasional yang mandiri.


Sumber Rujukan :
“Akhir Amnesti, Ada Wajib Pajak Bayar Tebusan Rp.1 Triliun”. m.viva.co.id
“Catatan Sri Mulyani Usai Berakhirnya Program Amnesti Pajak”. m.viva.co.id
Hari Terachir Pengampunan Pajak 17 Agustus 1965”. Kompas, 5 Agustus 1965 hal:2
“Hari Terakhir Tax Amnesty, Ada Wajib Pajak Bayar Tebusan Rp. 1 T”. Detik.com
“Pertama Dalam Sejarah, Tax Amnesty di Indonesia Terbaik”. m.viva.co.id
Realisasi Dana Tebusan Tax Amnesty Tak Capai Target”. m.viva.co.id

“OPINI: Fakta Seputar Tax Amnesty”. Liputan6.com

0 komentar: