e-mail: unpadhistorian15@gmail.com

KAPOLRI : ANGGOTA YANG TAK SETOR LKHPN TIDAK AKAN DAPAT PROMOSI JABATAN

Oleh Fani Hargo
180310150014

Jakarta – Kepolisian republik Indonesia tengah gencar memperbaiki tubuh internal nya. Salah satu nya caranya dengan menga-audit setiap kekayaan anggotanya yang hendak menempati suatu posisi jabatan. Dengan kata lain kepolisian republik Indonesia tidak akan menempatkan anggotanya pada posisi jabatan selama anggotanya tidak menyerahkan LKHPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Hal ini tentu bukan tanpa maksud, penyetoran LKHPN ditujukan untuk meng-audit jumlah atau total kekayaan yang dimiliki anggota POLRI agar meminimalisir tindak pidana korupsi di tubuh internal POLRI.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian pernah menjanjikan sebuah PERKAP (Peraturan Kapolri) yang berkaitan dengan kewajiban menyetor LKHPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) bagi jajarannya. Tito menyebutkan bahwa perkap itu tengah di godok dan disiapkan sanksinya bila tidak dipatuhi. Selain itu Kapolri juga menyebutkan bahawa anggotanya wajib melapor bila melakukan transaksi pembelian diatas 500 juta, semisal pembelian mobil pribadi diatas 500 juta maka anggota wajib melaporkan hasil transaksi pembelian nya tersebut.
"Otomatis kalau isi kan harus jelas dari mana barang-barangnya. Kemudian sanksi, selama ini kan LHKPN tidak ada sanksi. Nah, sekarang ada sanksi, yang tidak mengisi LHKPN tidak boleh ikut sekolah dan tidak boleh ikut promosi jabatan," kata Tito di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).
Hal-hal yang perlu diperhatikan segera oleh anggota ialah soal laporan transaksi pembelian di atas 500 juta, kapolri mengatakan hal ini perlu diperhatikan dan segara dilakasanakan bagi anggota polri.
"Misalnya membeli barang mewah, mobil dan properti nilainya di atas sekian, misalnya Rp 500 juta, dia harus menjelaskan dan mengisi formulir dari mana asal uangnya. Nah, ini saya sudah digenjot," ujar Tito.
Beberapa hal itu disampaikan Tito pada saat rapat kerja teknis (Rakernis) Divisi hukum Polri. Kapolri berharap perkap yang di keluarkannya tersebut dapat menekan jumlah tindak pidana korupsi yang ada di tubuh internal POLRI.
"Sehingga mudah-mudahan bisa mengerem tingkat korupsi di lingkungan kepolisian sambil perbaikan kesejahteraan," ucap Tito
Mengenai LKHPN sebenarnya sudah banyak diberikan penyuluhan kepada berbagai penyelenggara negara. pada awal sejarahnya sebelum dibentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penanganan pelaporan kewajiban LHKPN dilaksanakan oleh Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Namun setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, maka KPKPN dibubarkan dan menjadi bagian dari bidang pencegahan KPK.
Kewajiban penyelenggara negara dalah hal ini pejabat POLRI terkait dengan LHKPN yaitu bersedia diperiksa kekayaannya sebelum selama dan sesudah menjabat. Serta, Melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.
LKHPN tersebut sudah didasari dengan UU yang jelas, UU yang mendasari LKHPN tersebut yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.


Sumber :
www.kpk.go.id/id/layanan-publik/lhkpn/mengenai-lhkpn (30 Maret 2017, 12.47 wib)
www.news.detik.com/berita/d-3459534/kapolri-anggota-yang-tak-setor-lhkpn-tak-dapat-promosi-jabatan (30 Maret 2017, 11.45 Wib)

0 komentar: