e-mail: unpadhistorian15@gmail.com

Indonesia: Negara Ramah Koruptor


Oleh Eka Komalasari
180310150043




Indonesia yang kini lebih gigih dalam bertarung melawan Koruptor bahwa pascareformasi adalah Indonesia yang lebih Demokratis yaitu Negara yang lebih antikorupsi, karna korupsi akan lebih subur dikalangan negara yang lebih otoriter dimana Indonesia sendiri merupakan negara yang Demokrasi yaitu lebih transparan, akuntabel dan partisipatif. Kini regulasi antikorupsi Negara kita untuk saat ini lebih baik dan juga mengalami banyak kemajuan bahkan untuk Undang-Undang Antikorupsi saat ini sudah dua kali di perbaiki sejak reformasi dimulai dan yang terakhir sedang melakukan harmonisasi dengan konvensi antikorupsi PBB yang telah di ratifikasi. “Selain kita mempunyai UU antikorupsi kita juga memiliki UU KPK, UU Pengadilan Tipikor, dan anti pencucian uang, UU perlindungan saksi dan korban, UU keterbukaan informasi Publik bahkan peraturan strategis di bawah UU yang kemudian misalnya UU peraturan presiden Nomor 43 tahun 2009 tetang pengambilan aktivitas bisnis TNI”. (Deni Indrayana 2011:148)
Tapi pada tahun 2011 setiap  bulannya kita selalu disuguhkan dengan tanpa hentinya tanpa putus pemberitaan dengan kasus-kasus korupsi yang menjerat satu persatu tokoh dikalangan pemimpin kita ini, melihat khasus korupsi yang terus hadir silih berganti, tapi kini negara Indonesia mencoba untuk memberantas para pelaku yang melakukan tindakan korupsi salah satunya upaya pemberantasan korupsi dan telah berhasil mengungkapkan kasus-kasus yang selama ini sebelumnya berada di dalam dunia kegelapan yang dimana semua orang tidak mengetahui seluk beluk, aslinya mereka seperti apa kelakuanya, yang sebenarnya mereka hidup dengan bergelimangan harta memakai mobil mewah tinggal di kawasan blok elit dan hidup dengan kemewahan tanpa pernah merasakan kelaparan dan kekurangan dengan suatu apapun, mereka bisa bolak balik keluar Negeri seperti halnya keluar masuk kamar mandi karna mereka memiliki banyak uang apa yang mereka inginkan mereka bisa lakukan, tanpa rasa malu mereka memakan dan menikmati hak orang lain tapi nyatanya koruptor masih saja bisa berleha-leha menikmati "harta rampasan" korupsinya.
Dahulu tidak ada yang namanya Gubernur, Bupati, Wali Kota yang sifatnya Eksekutif terjerat dalam kasus korupsi, tapi kini di Legislatif puluhan anggota DPR dan ratusan angota DPRD sedang menjalankan peroses Hukum bahkan di kalangan Yudikatif sekalipun  kini sudah tertangkap tangan kasus suap menyuap atau korupsi Yudikatif ini yang berjabat untuk menentukan kebenaran yang merupakan dari kalangan Hakim, Polisi, Advokat dan Korator akan tetapi kini semua jabatan tersebut sudah banyak yang tidak jujur dalam menjalankan tugasnya. Akan seperti apa Indonesia kedepannya jika petingginya seperti itu hanya memikirkan kepentingan diri sendiri dan keluarganya tanpa peduli bagaimana Rakyat?
Kasus yang banyak menyita masyarakat yaitu tentang terungkapnya  Muhamad Nazaruddin masalah kasus suap tentang wisma atlet (Hambalang) untuk SEA Game ke 26 yang memjadi perhatian masyarakat Indonesia. Sebelum di jadikan tersangka, Muhamad Nazaruddin pergi keluar Negeri yang pada akhirnya tertangkap di Cartagena  de Indias Kolombia. Muhamad Nazaruddin di vonis hukuman penjara selama 13 tahun, yang lucunya yaitu sehari sebelum komisi pemberantas Korupsi (KPK) melakuakan pencekalan terhadap Muhamad Nazaruddin pergi ke Singapura melalui Bandar Sekarno Hatta 23 Mei 2011 ujar mentri Hukum dan HAM patrialis Akbar, pada tanggal 24 Mei 2011 Muhamad Nazaruddin akan jumpa pers di Gedung Nusantara I DPR lantai 9 dihari yang sama KPK mengajukan cekal pada malamnya Ditjen Imigrasi Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi menerbitkan surat larangan perizinan untuk melarang Muhamad Nazaruddin untuk pergi ke luar Negeri, pada tanggal 25 Mei 2011 malam 21:10 partai Demokrat secara resmi memecat Muhamad Nazaruddin sebagai Bendahara Umum partai Demokrat  dan SBY di tanggal 25 Mei 2011 pukul 21:00 memanggil seluruh jajaran staf dan Dewan Kehormatan dan DPP yang acaranya di laksanakan di Cikeas.
Menurut perhitungan ICW dalam 10 tahun belakangan ini bahwa orang-orang yang terjerat dalam kasus koropsi sebanyak 45 orang, akan tetapi kebiasaan para koruptor Indonesia adalah jika mereka diketahui oleh KPK bahwa mereka melakuakn korupsi dan sampai terjerat kedalam kasus hukum mereka lebih memilih untuk melarikan diri keluar negeri dan lebih memilik untuk bersembunyi di luar negeri dengan waktu yang cukup lama, seperti halnya kasus Muhammad Nazaruddin yang tanggal 25 Mei 2011 padahal dari Imigrasi Hukum dan HAM melarang Muhammad Nazaruddin untuk pergi keluar Negri akan tetapi dia tetap pergi ke singapura  dan menetap dalam waktu yang beberapa lama sehingga menjadikan Muhamad Nazaruddin sebagai Buron Internasional.
Sangat beda dengan halnya kasus Nunun Nurbaeti  walaupun kasusnya sama-sama korupsi akan  tapi ada perbedanya dengan Muhammad Nazaruddin  dia tidak perlu untuk lari dan bersembunyi keluar negeri karna Nunun Nurbaeti sudah pasrah akan nasibnya seperti apa kedepannya karna Nunun Nurbaeti  dan  cukup tinggal saja dengan santai di jakarta, yang dimana banyak pejabat saat terjerat kasus korupsi dia lebih memilih untuk pergi keluar Negri.
Faktor utama yang menetapkan orang untuk melakukan korupsi karna kondisi keadaan yang mendesak yang mengakibatkan merek melakukan hal itu dan juga faktor adanya kesempatan,  iman yang tidak kuat sehingga tergoda dan tergiur oleh harta dunia saja, tanpa ada rasa bersalah karna Indonesia merupakan Negara yang kaya dengan alam dan pulau-pulau, timah, emas, timah dan para koruptor ini sangat merugikan ke uangan Negara Indonesia singga mencapai triliunan memang benar Indonesia merupakan surganya para Koruptor karna Indonesia kaya dengan Alam.
Solusi yang akan di lakukan buat para pelaku korupsi mungkin jika orang yang melakuakan korupsi harus ditindak hukum dengan perbuatan yang  setimpal karna mungkin hukuman mati bisa masuk akal karna sebagai efek jera juga terhadap semua orang agar tidak tidak akan ada lagi tindakan yang di lakukan parjabat, mungkin juga hal itu tidak akan terjadi karna Indonesia itu terikat dengan HAM dan pancasila dapi dalam hal masalah ini Hukum harus ditegakan jangan sampai Hukuman di Indonesia ini bisa di beli bagi orang-orang yang banyak uang.

Referensi
Widianto.W “Sesmenpora Wafid Dijerat pasal penuapan” . Trimbun.com di akses tanggal 2001-08-11.
Hermono. M “Muhamad Nazaruddin Bintang Baru yang Misterius”. Kompas yang di akses 2011-07-08.

0 komentar: