e-mail: unpadhistorian15@gmail.com

PEMBENTUKAN BPUPKI (1 Maret 1945)

Oleh Saerul Arif
 180310150047


Bangsa yang merdeka adalah bangsa yang mampu menjalankan kehidupannya tanpa mendapatka tekanan dari bangsa lain. Kemerdekaan sendiri merupakan hak bagi seluruh bangsa di dunia, sebagaimana terdapat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, kemerdekaan suatu bangsa bukan hanya milik beberapa kalangan saja, baik itu kalangan atas, maupun rakyat jelata, melainkan milik semua rakyat bangsa tersebut.
Indonesia adalah salah satu negara yang mampu mendapatkan kemerdekaannya dengan jerih payah serta tetesan darah dan keringat rakyatnya, bukan hasil dari pemberian negara yang menjajah. Tidak sedikti perlawanan yang dilakukan oleh rakyat Indonesia untuk mendapatkan kemerdekaan tersebut dan mempertahankannya. Sebagaimana kita ketahui, dalam proses mendapatkan kemerdekaan ini, rakyat Indonesia tidak hanya melalui cara-cara keras seperti perang, akan tetapi juga melalui cara halus, yaitu dengan cara berorganisasi dan membangun karakter bangsa. Contohnya adalah melalui pendirian organisasi pendidikan seperti Budi Utomo.
Pada pertengahan 1944, Jepang yang pada waktu itu masih menguasai wilayah Indonesia mulai terdesak oleh gempuran tentara sekutu dan keadaan Jepang semakin memburuk ketika tentara sekutu berhasil menguasai jalur komunikasi dan transportasi kapal-kapal logistik Jepang yang tentunya memutuskan pasokan logistik ke wilayah Malaya, Filipina, dan Indonesia. Dari kejadian ini perdana menteri Jepang, Tojo, digantikan oleh Jenderal Kuniaki Koiso pada tanggal 17 Juli 1944 (Notosusanto, 2010:121).
Diangkatnya Kuniaki Koiso sebagai perdana menteri Jepang dan dengan keadaan Jepang yang terdesak oleh sekutu ini, perdana menteri Koiso memerintahkan Letjen. Kumakici Harada sebagai pemerintah pendudukan Jepang di Jawa, pada 1 Maret 1945 untuk membentuk Dokoritsu Junbi Cosakai (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia/BPUPKI) namun baru diresmikan pada 28 Mei di gedung Chuo Sangi I, Jakarta. Hal ini dilakukan untuk memberikan kemerdekaan kepada negara jajahan Jepang, dalam hal ini Indonesia. Tujuan utama dari memberikan kemerdekaan ini adalah agar saat kedatangan pasukan sekutu akan dianggap bukan sebagai pembebas, melainkan sebagai penyerbu negara yang telah merdeka dan tentunya akan dilawan oleh rakyat negara tersebut.
BPUPKI diketuai oleh K.R.T Radjiman Widiodiningrat, selain itu, BPUPKI mempunyai 60 anggota, termasuk di dalamnya adalah Ir. Soekarno. Tugas utama dari BPUPKI sendiri adalah untuk mempelajari dan menyelidiki hal-hal penting yang berhubungan dengan pembentukan negara merdeka.
Dari tugas utama ini maka dilaksanakanlah sidang pertama BPUPKI pada 29 Mei 1945. Hal yang dibicarakan pada sidang pertama ini adalah mengenai dasar negara yang akan dianut oleh Indonesia. Dalam sidang tersebut ada beberapa anggota yang mengutarakan pemikirannya mengenai dasar negara, di antaranya adalah Mr. Muh. Yamin mengutarakan lima asas dasar negara, yaitu 1) Peri Kebangsaan, 2)Peri Kemanusaian, 3)Periketuhanan, 4)Peri Kerakyatan, dan 5)Kesejahteraan Rakyat. Kemudian ada juga Dr Mr. Soepomo yang menekankan dasar negara pada persatuan, kekeluargaan, keseimbangan lahir dan batin, musyawarah, dan keadilan rakyat. Selanjutnya ada Ir. Soekarno yang juga menyumbangkan gagasannya untuk dijadikan sebagai dasar negara, gagasan yang diajukannya terdiri dari 5 prinsip dasar pada 1 Juni 1945 yang kemudian tanggal tersebut dikenal sebagai hari lahirnya Pancasila. Kelima prinsip dasar itu di antaranya 1)Kebangsaan Indonesia, 2) Internasionalisme dan kemanusiaan, 3)Mufakat atau demokrasi, 4)Kesejahteraan sosial, dan 5)Ketuhanan yang maha Esa (Notosusanto, 2010 : 122-124).
Setelah sidang berlangsung diadakanlah istirahat selama sebulan guna mempersiapkan agenda selanjutnya. Di dalam masa istirahat tersebut, BPUPKI menyusun Panitia kecil yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Tugas mereka adalah untuk menampung usulan dan saran dari anggota lainnya. Kemudian mereka mengadakan pertemuan dengan anggota-anggota BPUPKI lainnya pada 22 Juni 1945. Hasil pertemuan itu adalah membentuk panitia sembilan lainnya dan tugas dari panitia ini adalah untuk menampung usulan guna dirumuskan sebagai dasar negara untuk Indonesia yang merdeka. Rumusan yang berhasil disusun oleh panitia sembilan ini adalah 5 poin yang kemudian dikenal sebagai Piagam Jakarta (Jakarta Charter).
Dari tersusunnya Piagam Jakarta ini maka dibentuklah panitia perancang undang-undang dasar yang diketuai oleh Ir.Soekarno dengan 18 anggota dan melaksanakan rapat pada 11 Juli yang kemudian disetujuinya isi preambul yang diambil dari isi Piagam Jakarta. Selanjutnya dibentuk pula panitia kecil perancang undang-undang dasar dengan Prof. Dr.Soepomo sebagai ketuanya. Hasil dari rapat panitia ini diputuskan bahwa konsep dasar negara yang telah tersusun akan disempurnakan bahasanya oleh panitia penghalus bahasa.
Sidang kedua BPUPKI berlangsung dari tanggal 14-16 Juli 1945 dan menghasilkan beberapa laporan, yaitu mengenai 1.Pernyataan Indonesia Merdeka, 2)Pembukaan Undang-Undang Dasar, dan 3)Undang-Undang Dasar/Batang Tubuh. Selain itu Ir. Soekarno juga memberikan pidato yang intinya adalah bahwa kedaulatan Indonesia berada di tangan rakyat Indonesia itu sendiri, bukan di tangan beberapa kalangan tertentu.
Kemerdekaan Indonesia yang tidak begitu saja hadir di dalam kehidupan sehari-hari rakyat Indonesia, haruslah kita pertahankan semangat perjuangan yang pernah berkorbar dan kita isi kemerdekaan ini dengan hal-hal yang bermanfaat. Salah satunya adalah dengan menghidupkan diskusi-diskusi di antara para pemuda, khususnya para pelajar. Mengapa demikian? Proses diskusi ini mampu mengembangkan pola pemikiran seseorang. Hal ini dibuktikan oleh para sejarawan Jerman yang sering melakukan diskusi-diskusi sehingga mereka mampu menemukan metode-metode yang tepat untuk memilih dan mengkritik sumber yang akan digunakan sebagai sumber penulisannya.



Daftar Pustaka
Abdullah, Taufik, dkk. 2009. Indonesia Dalam Arus Sejarah. Jakarta : Kementrian Kebudayaan Dan Kepariwisataan dan Kementrian Pendidikan Nasional.
Lubis, Nina Herlina. 2014. Historiografi Barat. Cv Satya Historika.

Notosusanti, Nugroho, dkk. 2010. Sejarah Nasional Indonesia : Zaman Jepang dan Zaman Republik. Jakarta : Balai Pustaka.
PEMBENTUKAN BPUPIK (1 Maret 1945)
Oleh : Saerul Arif
NPM : 180310150047

Bangsa yang merdeka adalah bangsa yang mampu menjalankan kehidupannya tanpa mendapatka tekanan dari bangsa lain. Kemerdekaan sendiri merupakan hak bagi seluruh bangsa di dunia, sebagaimana terdapat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, kemerdekaan suatu bangsa bukan hanya milik beberapa kalangan saja, baik itu kalangan atas, maupun rakyat jelata, melainkan milik semua rakyat bangsa tersebut.
Indonesia adalah salah satu negara yang mampu mendapatkan kemerdekaannya dengan jerih payah serta tetesan darah dan keringat rakyatnya, bukan hasil dari pemberian negara yang menjajah. Tidak sedikti perlawanan yang dilakukan oleh rakyat Indonesia untuk mendapatkan kemerdekaan tersebut dan mempertahankannya. Sebagaimana kita ketahui, dalam proses mendapatkan kemerdekaan ini, rakyat Indonesia tidak hanya melalui cara-cara keras seperti perang, akan tetapi juga melalui cara halus, yaitu dengan cara berorganisasi dan membangun karakter bangsa. Contohnya adalah melalui pendirian organisasi pendidikan seperti Budi Utomo.
Pada pertengahan 1944, Jepang yang pada waktu itu masih menguasai wilayah Indonesia mulai terdesak oleh gempuran tentara sekutu dan keadaan Jepang semakin memburuk ketika tentara sekutu berhasil menguasai jalur komunikasi dan transportasi kapal-kapal logistik Jepang yang tentunya memutuskan pasokan logistik ke wilayah Malaya, Filipina, dan Indonesia. Dari kejadian ini perdana menteri Jepang, Tojo, digantikan oleh Jenderal Kuniaki Koiso pada tanggal 17 Juli 1944 (Notosusanto, 2010:121).
Diangkatnya Kuniaki Koiso sebagai perdana menteri Jepang dan dengan keadaan Jepang yang terdesak oleh sekutu ini, perdana menteri Koiso memerintahkan Letjen. Kumakici Harada sebagai pemerintah pendudukan Jepang di Jawa, pada 1 Maret 1945 untuk membentuk Dokoritsu Junbi Cosakai (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia/BPUPKI) namun baru diresmikan pada 28 Mei di gedung Chuo Sangi I, Jakarta. Hal ini dilakukan untuk memberikan kemerdekaan kepada negara jajahan Jepang, dalam hal ini Indonesia. Tujuan utama dari memberikan kemerdekaan ini adalah agar saat kedatangan pasukan sekutu akan dianggap bukan sebagai pembebas, melainkan sebagai penyerbu negara yang telah merdeka dan tentunya akan dilawan oleh rakyat negara tersebut.
BPUPKI diketuai oleh K.R.T Radjiman Widiodiningrat, selain itu, BPUPKI mempunyai 60 anggota, termasuk di dalamnya adalah Ir. Soekarno. Tugas utama dari BPUPKI sendiri adalah untuk mempelajari dan menyelidiki hal-hal penting yang berhubungan dengan pembentukan negara merdeka.
Dari tugas utama ini maka dilaksanakanlah sidang pertama BPUPKI pada 29 Mei 1945. Hal yang dibicarakan pada sidang pertama ini adalah mengenai dasar negara yang akan dianut oleh Indonesia. Dalam sidang tersebut ada beberapa anggota yang mengutarakan pemikirannya mengenai dasar negara, di antaranya adalah Mr. Muh. Yamin mengutarakan lima asas dasar negara, yaitu 1) Peri Kebangsaan, 2)Peri Kemanusaian, 3)Periketuhanan, 4)Peri Kerakyatan, dan 5)Kesejahteraan Rakyat. Kemudian ada juga Dr Mr. Soepomo yang menekankan dasar negara pada persatuan, kekeluargaan, keseimbangan lahir dan batin, musyawarah, dan keadilan rakyat. Selanjutnya ada Ir. Soekarno yang juga menyumbangkan gagasannya untuk dijadikan sebagai dasar negara, gagasan yang diajukannya terdiri dari 5 prinsip dasar pada 1 Juni 1945 yang kemudian tanggal tersebut dikenal sebagai hari lahirnya Pancasila. Kelima prinsip dasar itu di antaranya 1)Kebangsaan Indonesia, 2) Internasionalisme dan kemanusiaan, 3)Mufakat atau demokrasi, 4)Kesejahteraan sosial, dan 5)Ketuhanan yang maha Esa (Notosusanto, 2010 : 122-124).
Setelah sidang berlangsung diadakanlah istirahat selama sebulan guna mempersiapkan agenda selanjutnya. Di dalam masa istirahat tersebut, BPUPKI menyusun Panitia kecil yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Tugas mereka adalah untuk menampung usulan dan saran dari anggota lainnya. Kemudian mereka mengadakan pertemuan dengan anggota-anggota BPUPKI lainnya pada 22 Juni 1945. Hasil pertemuan itu adalah membentuk panitia sembilan lainnya dan tugas dari panitia ini adalah untuk menampung usulan guna dirumuskan sebagai dasar negara untuk Indonesia yang merdeka. Rumusan yang berhasil disusun oleh panitia sembilan ini adalah 5 poin yang kemudian dikenal sebagai Piagam Jakarta (Jakarta Charter).
Dari tersusunnya Piagam Jakarta ini maka dibentuklah panitia perancang undang-undang dasar yang diketuai oleh Ir.Soekarno dengan 18 anggota dan melaksanakan rapat pada 11 Juli yang kemudian disetujuinya isi preambul yang diambil dari isi Piagam Jakarta. Selanjutnya dibentuk pula panitia kecil perancang undang-undang dasar dengan Prof. Dr.Soepomo sebagai ketuanya. Hasil dari rapat panitia ini diputuskan bahwa konsep dasar negara yang telah tersusun akan disempurnakan bahasanya oleh panitia penghalus bahasa.
Sidang kedua BPUPKI berlangsung dari tanggal 14-16 Juli 1945 dan menghasilkan beberapa laporan, yaitu mengenai 1.Pernyataan Indonesia Merdeka, 2)Pembukaan Undang-Undang Dasar, dan 3)Undang-Undang Dasar/Batang Tubuh. Selain itu Ir. Soekarno juga memberikan pidato yang intinya adalah bahwa kedaulatan Indonesia berada di tangan rakyat Indonesia itu sendiri, bukan di tangan beberapa kalangan tertentu.
Kemerdekaan Indonesia yang tidak begitu saja hadir di dalam kehidupan sehari-hari rakyat Indonesia, haruslah kita pertahankan semangat perjuangan yang pernah berkorbar dan kita isi kemerdekaan ini dengan hal-hal yang bermanfaat. Salah satunya adalah dengan menghidupkan diskusi-diskusi di antara para pemuda, khususnya para pelajar. Mengapa demikian? Proses diskusi ini mampu mengembangkan pola pemikiran seseorang. Hal ini dibuktikan oleh para sejarawan Jerman yang sering melakukan diskusi-diskusi sehingga mereka mampu menemukan metode-metode yang tepat untuk memilih dan mengkritik sumber yang akan digunakan sebagai sumber penulisannya.



Daftar Pustaka
Abdullah, Taufik, dkk. 2009. Indonesia Dalam Arus Sejarah. Jakarta : Kementrian Kebudayaan Dan Kepariwisataan dan Kementrian Pendidikan Nasional.
Lubis, Nina Herlina. 2014. Historiografi Barat. Cv Satya Historika.
Notosusanti, Nugroho, dkk. 2010. Sejarah Nasional Indonesia : Zaman Jepang dan Zaman Republik. Jakarta : Balai Pustaka.

0 komentar: